Sabtu, 19 November 2016

contoh brosur


rencana bisnis



RENCANA BISNIS
PHOTOGRAPHY BABY FUN


 






O
L
E
H
KELOMPOK 1
Ø  Ajeng Pradika K
Ø  Anisa Nur Iman
Ø  Bayti Jannah
Ø  Enik Setyowati
Ø  Ernawati
Ø  Zainiyah


PROGRAM STUDI D-IV KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS KADIRI
TAHUN 2016



RENCANA BISNIS

1.  NAMA  USAHA
Seiring perkembangan teknologi yang begitu canggih, fenomena  jasa fotografi sangat luar biasa. Adapun jasa fotografi yang sedangterkenal saat ini yaitumencetak foto digital seperti pasangan yang akan menikah(Pre wedding) dan foto bayi baru lahir. Dengan menggunakan jasa fotografi ini, keluarga dapat mengabadikan moment tersebut sehingga tidak terlewatkan dan menjadi kenangan yang berharga.
Dengan melihat fenomena tersebut, kami termotivasi untuk membuka usaha yang bernama “Photography Baby Fun”, dimana usaha tersebut berada di BPM Melati, sehingga diharapkan setelah melahirkan di BPM Melati dapat melakukan foto di tempat tersebut.
2.  IJIN USAHA
Adapun Prosedur Pengurusan Izin UsahaSaat membuat Usaha yaitu harus membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO), membuat SIUP, Membuat NPWP, Membuat TDP, membuar rekening bank atas nama perusahaan dan membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Surat Izin Tempat Usaha(SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
surat izin tempat usaha(SITU)
 adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan(HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II(Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
a.    Situ Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1)        Persyaratan Umum Untuk Permohonan SITU Baru:
a)    Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
b)   Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
c)    Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
d)   Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
e)    Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
f)    Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
g)   Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
2)        Persyaratan khusus untuk Permohonan SITU Walet Baru:
a)    Persetujuan tertulis tidak keberatan  dari  masyarakat sekitar  lokasi  diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh Camat.
b)   Pernyataan   tertulis   tentang   kesanggupan   untuk   menanggung resiko yang ditimbulkan sebagai akibat dari pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup.
c)    Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
d)   Rekomendasi dari Dinas Kehutanan.
e)    Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
f)    Izin Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi (SKL).
g)   Foto copy 1MB.
3)        Persyaratan Untuk Permohonan SITU Perpanjangan:
a)    Permohonan bermaterai Rp. 6000
b)   Fotocopy KTP yang masih berlaku.
c)    Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
d)   Fotocopy tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
e)    Asli SITU yang lama.
f)    Foto copy 1MB.
4)        Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja Masa Berlaku. Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
5)        Persyaratan Pemohon Baru
a)    Surat Permohonan
b)   Photo Copy KTP
c)    Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
d)   Akta Pendirian Badan Usaha
e)    Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
f)    Surat Rekomendasi dari Camat
g)   Materai Rp.6.000. 2 (dua) Lembar
h)   Tanda Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir
6)        Persyaratan Perpanjangan
a)    Foto Copy KTP
b)   Foto Copy SITU
c)    Foto Copy Fiskal
7)        Mekanisme Pengajuan Perizinan
a)    Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
b)   Pemeriksaan berkas (lengkap)
c)    Survey ke lapangan (apabila perlu)
d)   Penetapan SKRD
e)    Proses Izin
f)    Pembayaran di Kasir
g)   Penyerahan Izin
8)        Lama Penyelesaian
a)         Minimal 2 hari untuk pemohon baru, jika ada survei minimal 7 hari
b)         Untuk perpanjangan minimal 2 hari
9)        Biaya Perizinan
  Per meter sebesar Rp. 5000
b.    Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Prosedur atau langkah-langkah yang perlu anda ketahui dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antara lain membuat SITU (surat izin tempat usaha) dan HO(surat izin ganguan) membuat SIUP (surat izin usaha perdagangan), membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak) membuat TDP (tanda daftar perusahaan) membuat nomor rekening bank atas nama perusahaan dan membuat amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).
Membuat surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO)salah satu langkah perlindungan agar usaha anda aman dan lancar, adalah dengan mendaftarkan ke pemerintahan setempat dan kementrian hukum dan hak asasi manusia.
Pengertian surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO)surat izin tempat usaha (SITU) merupakan pemberian ijin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan (HO) adalah pemberian ijin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau keruksakan. lingkungan, surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO/hinder ordonantie) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali . biaya yang di kenakan untuk surat izin tempat usaha(SITU) izin ganguan (HO)berbeda-beda di setiap wilayahdan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
1)   Prosedur SITU dan HO
Prosedur mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO)langkah yang perlu dilakukan oleh seorang wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan izin gangguan (HO)yaitu sebagai berikut:
a)    Membuat surat izin tetangga
b)   Membuat surat keterangan domisili perusahaan
2)   Dokumen-dokumen yang diperlukan
Untuk pengurusan surat izin tempat usaha (SITU)dokumen yang diperlukan untuk surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) antara lain:
a)    Fotokopi KTP pemohon
b)   Foto pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
c)    Formulir isian lengkap dan sudah di tanda tangani
d)   Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
e)    Fotokopi IMB ( izin mendirikan bangunan)
f)    Fotokopi sertipikat tanah/ akta tanah
g)   Denah lokasi tempat usaha
h)   Surat pernyataan tidak keberatandari tetangga (izin tetangga) yang di ketahui RT/RW setempat;
i)     Izin sewa / kontrak
j)     Surat keterangan domisili perusahaan
k)   Fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris
l)     Berita acara pemeriksaan lapangan
3)   Membuat Nama Logo
Adapun nama logo dan merek perusahaanyang meliputi:
a)    Nama perusahaan
b)   Logo perusahaan
c)    Alamat perusahaan
d)   Kartu nama dan tag line (slogan) dari usaha anda
e)    Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
f)    Stempel perusahaan
g)   Maksud dan tujuan usaha
h)   Jumlah modal usaha
i)     Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
4)   Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu atau pemilik perusahaan harus harus mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), untuk memperoleh NPWP setiap wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak.
Apabila omset penjualan anda mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertenntu , anda di wajibkan mendaftarkan perusahaan anda sebagai pengusaha kena pajak (pkp) dan akan di berikan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)
5)   Membuat akta pendirian perusahaan
Untuk mem buat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut”:
a)    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri,minimal dua orang
b)   Fotokopi kartu keluarga(KK) penanggung jawab atau direktur.
c)    Fotokopi NPWP penanggung jawab
d)   Foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berwarna
e)    Fotokopi lunas PBB Tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
f)    Fotokopi surat kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
g)   Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berlokasi di gedung jika berlokasi di gedung perkantoran
h)   Surat vbketerangan domisili dari RT/RW (untuk prusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
i)     Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruang berisi meja, kursi dan komputer). Foto-foto ini di gunakan untuk mempermudah survei lokasi untuk mendapatkan SIUP (surat izin usaha perdagangan)
Setelah mendapat akta pendirian perusahaan, Anda hrus mendaptarakan dan mengasahkan perusahaan ke kementrian tekait,yaitu :
a)    Kementrian hukun dan hak asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mengesah kan akta pendirian perusahaan dan mendaftarkan nama perusahaan agar tercantum di departemen ini , sehingga tidak bisa ditiru atau di salah gunakan oleh orang lain.
b)   Kementrian tenaga kerja, untuk mengurus masalah ketenaga kerjaan, misalnya jam sostek (jaminan sosial dan tenaga kerja)
c)    kementrian perindustrian dan kementrian perdagangan, bila perusahaan di bidang perdagangan.
d)   kementrian perdagangan umum, apabila anda mebuka usaha konsturksi.Selain itu anda perlu mengurus SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang berguna untuk ikut serta dalam tender-tender pemerintah dan swasta.
6)   Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) terdiri dari 3 klasifikasi, yaitu:
a)    SIUP kecil, yaitu SIUP yng diterbitkan untuk perusahaan sampai dengan Rp.200 Juta, diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
b)   SIUP menengah, yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp.200 Juta-Rp.500 juta, diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
c)    SIUP besar, yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal dan memiliki kekayaan bersih di atas Rp.500 juta, di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Adapun Prosedur permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP), antara lain:
a)    Untuk permohonan siup menengah dan SIUP kecil, perusahaan dapat mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan.Kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya, SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam menteri.
b)   Permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I (kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Ijin Usaha (SIUP), antara lain:
a)    Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
b)   Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia (untuk CV, Koperasi, Frima,Perusahaan perseorangn tidak perlu)
c)    Fotokopi NPWP (nomor pokok wajib pajak) perusahaan
d)   Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham
e)    Fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;
f)    FotokopiKK (Kartu Keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahan adalah perempuan
g)   Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
h)   Fotokopi surat kontrak/sewa sewa tempat usaha/surat keterangan dari pemilik gedung
i)     Foto direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
j)     Neraca perusahaan
7)   Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar . pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.Hal-hal yang perlu di daftarkan yaitu:
a)    Akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
b)   Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
c)    Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Prosedur permohonan Tanda Daftar perusahaan (TDP) yaitu antara lain sebagai berikut:
a)    Prosedur permohonan Tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari mentri hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan terbentuk CV , harus mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri setempat sesuai domisili perusahaan.
b)   Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan kota / kabupaten.
c)    Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan surat keputusan Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
d)   Petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan, sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan diterbitkan.
Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan tanda Daftar perusahaan (TDP)perorangan antara lain:
a)    Formulir isian (diisi lengkap)
b)   Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
c)    Fotokopi SIUP
d)   Fotokopi KTP penanggung jawab paspor
e)    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
f)    fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
8)   Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. AMDAL tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat.
Adapun fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL) digunakan untuk:
a)      Memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
b)      Memberikan impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
c)      Bahan impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
d)     Membantu proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu rencana usaha atau kegiatan.
e)      Memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.
Adapun Dasar Hukum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL) sebagai berikut:
a)    Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan
b)   UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
c)    Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.
d)   Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
e)    Peraturan pemerintah No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem.
f)    Surat mentri Negara lingkungan Hidup No.B.2335/ MENLH/12/93, NO.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
g)   UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.
h)   Pedoman pelaksanaan AMDAL
i)     Peraturan menteri lingkungan hidup No. 8 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman penyusunan AMDAL
j)     Peraturan mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL
k)   Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut , maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan Lingkungan hidup.
l)     Kewenangan penilaian didasarkan keputusan mentri negara Lingkungan hidup No 40 tahun 2000 tentang peoman tata kerja komisi penilai AMDAL
m) Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
n)   Dalam pengurus AMDAL , dokumen yang diperlukan adalah poto kopi NPWP, KTP,SITU



3.  Image result for gambar kompasDENAH
a.     Denah Lokasi



















 
Text Box: BNN















































































Text Box: LOKASI



















Text Box: Jl. Selomangleng No.40 kediri - JATIM

Text Box: UNIK=K













 



b.      Denah Ruangan


Text Box: Ruang Studio
 



















4.  PROMOSI
Kehadiran anak di tengah-tengah keluarga adalah kado terindah. Sejak dia lahir, perhatian orang tua banyak tercurah padanya mulai dari memastikan suplai susu sepanjang hari, memandikannya dengan air sabun lembut, hingga memaksa diri untuk terjaga saat malam agar dia tidur nyenyak. Kerja keras orangtua terbayar melihat wajah anaknya yang lucu. Seringkali, tawanya yang renyah dan tingkahnya yang menggemaskan membuatmu tak tahan untuk merekamnya dalam kamera.
Ada berbagai cara yang bisa digunakan untuk mempromosikan bisnis foto bayi ini. Promosi menggunakan brosur merupakan salah satu cara/teknik yang cukup ampuh untuk menarik minat konsumen. Dalam membuat brosur ini didesain sedimikian rupa sehingga terlihat menarik dan mudah untuk mengingat isi yang terdapat didalamnya.
Brosur ini akan disebar di tempat yang strategis seperti bidan bekerjasama untuk membagikan dengan bidan puskesmas yang ada di kota dan kabupaten kediri pada saat posyandu, brosur tersebut bisa dibagikan sedangkan pada daerah yang luas tidak dapat terjangkau maka promosi yang dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, BBM dan Instagram sehingga diharapkan banyak peminat yang datang ke tempat tersebut.Adapun brosur yang kami buat yaitu sebagai berikut:
























5.  JENIS LAYANAN
Jenis layanan pada rencana bisnis ini yaitu pelayanan. Pelayanan yang dimaksud yaitu kepada ibu yang mempunyai Bayi. Bayi yang lucu akan terlihat dalam foto sehingga suatu saat jika bayi telah besar bisa dijadikan kenang-kenangan. Tidak hanya itu pelayanan yang diberikan sangat ramah dan baik, dimana pelayanan ini sangat aman bagi bayi/tidak membahayakan keadaan bayi.
6.    TARIF
Adapun biaya yang dapat dikeluarkan sesuai lokasi yang ingin dilakukan pemotretan yang di terdiri 2 jenis, yaitu:
a.     Foto in door :
1)   1x Photo 6 R + CD = Rp. 5.000
2)   2x Photo 6 R + CD = Rp.  45.000
3)   5x Photo 6 R + CD = Rp. 150.000
4)   1x Photo 8 R + CD = Rp. 35.000
5)   3x Photo 8 R + CD = Rp. 100.000
6)   5x Photo 8 R + CD = Rp. 170.000
7)   1x Photo 12 R + CD = Rp. 50.000
8)   2x Photo 12 R + CD = Rp. 110.000
9)   5x Photo 12 R + CD = Rp. 500.000
b.      Foto Out door :
1)   3x Photo + CD = Rp. 130.000
2)   5x Photo + CD = Rp. 300.000
3)   10x Photo + CD= Rp. 1.000.000


7.  DISKON MELALUI KARTU MEMBER








4052642,F:\LOGO\Untitlednj.jpg,F:\4.jpg



ddw


 



















8.  ANALISA SWOT
a.    Kuisioner
Kuisioner dalam usaha “Photography Baby Fun” ini yaitu sebagai berikut:

No
Faktor Strenghts (Kekuatan)
Penilaian Saat Ini
1
2
3
4
1
Fotograferberpengalaman




2
Harga terjangkau




3
Tekhnologi menggunakan kamera digital




4
Tarif pemotretan stabil




5
Hasil foto berkualitas





Total





Keterangan
Penilaian saat ini :                                     
1 = Sedikit penting                                                 
2 = Agak penting                                                      
3 = Penting                                                                  
4 = Sangat penting                                                    
No
Faktor Weaknesses (Kelemahan)
Penilaian Saat Ini
1
2
3
4
1
Tenaga kurang banyak




2
Adanya jabatan rangkap




3
Prasarana yang terbatas




4
Keterbatasan waktu SDM




5
Sasaran yang kurang luas





Total





Keterangan
Penilaian saat ini :                                     
1 = Sedikit lemah                                                
2 = Agak lemah                                                     
3 = Lemah                                                                 
4 = Sangat lemah                                                 




No
Faktor Opportunities (Peluang)
Penilaian Saat Ini
1
2
3
4
1
Usaha dapat berkembang




2
Banyak keluarga membutuhkan




3
Kepuasan konsumen




4
Tekhnik pemotretan yang aman




5
Konsumen dari berbagai kalangan





Total





Keterangan
Penilaian saat ini :                                     
1 = Sedikit peluang                                               
2 = Agak peluang                                                      
3 = Berpeluang                                                                  
4 = Sangat peluang                                                  
No
Faktor Threats (Ancaman)
Penilaian Saat Ini
1
2
3
4
1
Hanya dibutuhkan keluarga yang mempunyai bayi




2
Peralatan yang cukup mahal




3
Banyaknya pesaing fotografer yang lebih kreatif




4
Konsumen semakin berkurang




5
Kurang puasnya konsumen





Total





Acuan Pengisian Kuisioner
Penilaian saat ini :                                     
1 = Sedikit ancaman                                                 
2 = Agak mengancam                                                     
3 = Ancaman                                                               
4 = Sangat mengancam                                                   






b.   Hasil Pengisian Kuisioner





Faktor Strenghts (Kekuatan)
Responden
Pertanyaan
Total
Nilai Quadran
1
2
3
4
5
1
4
3
3
2
3
15
3.8
2
3
2
4
3
4
16
3
3
4
4
3
3
17
4
4
3
3
2
3
15
5
4
3
3
3
2
15
6
3
2
3
3
3
14
7
3
3
3
3
3
15
8
4
3
3
2
3
15
9
4
2
4
3
3
16
10
3
3
3
3
4
16
Total
154

Faktor Weaknesses (Kelemahan)
Responden
Pertanyaan
Total
Nilai Quadran
1
2
3
4
5
1
3
1
4
3
2
14
2.6
2
1
3
3
2
3
12
3
2
3
2
4
3
14
4
3
2
3
3
4
15
5
2
2
2
2
2
10
6
3
4
1
3
4
15
7
4
3
3
2
3
15
8
2
2
2
3
2
11
9
2
3
3
1
3
12
10
1
2
2
2
4
11
Total
129

Faktor Opportunities (Peluang)
Responden
Pertanyaan
Total
Nilai Quadran
1
2
3
4
5
1
2
3
3
3
2
13
2.6
2
3
2
2
3
1
11
3
2
3
2
3
2
12
4
3
3
3
1
3
13
5
  3
3
4
2
4
16
6
4
2
2
3
1
12
7
3
4
1
4
2
14
8
2
3
2
3
2
12
9
3
3
3
4
1
14
10
4
2
3
4
3
16
Total
133


Faktor Threats (Ancaman)
Responden
Pertanyaan
Total
Nilai Quadran
1
2
3
4
5
1
3
2
4
2
2
13
2.5
2
4
3
3
1
3
14
3
3
4
2
2
1
12
4
2
2
3
4
3
14
5
3
2
1
3
4
13
6
1
2
3
2
2
10
7
2
1
4
3
3
13
8
3
2
2
2
1
10
9
3
3
3
1
2
12
10
2
3
4
2
3
14
Total
125


c.    Matriks SWOT
E F I
E F E
STRENGTH (S)
WEAKNESSES (W)
OPPORTUNITIES (O)

Strategi SO:
1) Memberikan kesempatan pada karyawan fotografer untuk mengikuti pelatihan foto agar menghasilkan foto yang lebih kreatif
2) Mempertahankan tarif pemotretan sehingga konsumen tetap tertarik

Strategi WO:
1)   Menyediakan sarana dan prasarana tambahan (properti)agar foto terlihat lebih menarik
2)   Bekerjasama dengan fotografer handal sehingga usaha dapat berkembang

THREATS (T)

Strategi ST:
1)      Membuat variasi foto tambahan misalnya foto dalam air sehingga usaha lebih unggul dari lainnya
2)      Meningkatkan kualitas sehingga konsumen tetap merasa puas

Strategi WT:
1)   Melakukan pemotretan di rumah konsumen sehingga konsumen merasa lebih nyaman
2)   Menambahkan sasaran bukan hanya pada bayi tapi juga bisa ibu hamil dan anggota lainnya.
d.   Kuadran SWOT
Berdasarkan Kuisioner diatas, dapat ditemukan nilai kuadran X dan Y sebagai berikut:
Kuadran X  = Faktor Kekuatan-Faktor Kelemahan
Kuadran X  = 3.8-2.6
Kuadran X = 1.2

Kuadran Y = Faktor Peluang-Faktor Ancaman
Kuadran Y= 2.6-2.5
Kuadran Y = 0.1












   Berdasarkan Analisis SWOT pada usaha kami termasuk dalam kuadranI (Positif, Positif). Dimana posisi ini menandakan sebuah usaha yang kuat dan berpeluang. Rekomendasi strategi yang diberikan adalah “progresif” artinya usaha atau organisasi dalam kondisi prima dan mantap sehingga sangat mungkin untuk terus melakukan ekspansi, memperbesar pertumbuhan dan meraih kemajuan secara maksimal.

















Pentagon: AYO !!
SEGERA ABADIKAN FOTO ANDA BERSAMA PUTRA/PUTRI, CUCU, KEPONAKAN !!
,Explosion 1: UNIK,Explosion 1: AMAN

,Explosion 1: LUCU,Text Box: PAKET EKONOMIS INDOOR
1shoot + 12R (cetak) + CD50RB

,Text Box: BONUS FRAME !!,hjj










http://tango.image-static.hipwee.com/wp-content/uploads/2015/04/3350379133_52b5114b8a_o.jpg


http://tango.image-static.hipwee.com/wp-content/uploads/2015/04/0723b8f174f3625f02f471d03b8249af.jpg



Text Box: PAKET EKONOMIS OUTDOOR
3shoot + 10R (cetak) + CD 130RB